Iklan
ACEH SINGKIL – Untuk ketiga kalinya sejak Agustus lalu, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Singkil kembali menggelar aksi di PT Socfindo Lae Butar, Selasa, 23 September 2025.
Mereka menuntut perusahaan perkebunan itu diadili karena diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menyebut PT Socfindo melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 terkait garis sempadan sungai.
“Aturan ini jelas, tapi mereka abaikan. Aparat hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.
Massa juga mendesak perusahaan menyalurkan kebun plasma 20 persen kepada warga sekitar, sebagaimana kewajiban dalam aturan perkebunan.
Selain itu, mereka menyoroti berakhirnya HGU PT Socfindo pada 31 Desember 2023. Lahan eks HGU itu, kata mereka, bisa digunakan untuk pemukiman warga miskin ekstrem.
Mereka menuding pemerintah daerah lamban mengambil sikap. “Kami tidak ingin konflik makin melebar seperti pekan lalu saat warga dilaporkan ke polisi oleh PT Socfindo,” kata Aidil.
Aksi yang berlangsung tiga jam itu mendapat tanggapan dari Komisi II DPRK Aceh Singkil. Ketua Komisi II, Juliadi, menegaskan pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi, bukan keputusan.
"Kami hanya sebatas rekomendasi seperti rapat dengar pendapat atau memanggil perusahaan," ujarnya.
Ia menyinggung absennya pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam merespons aksi.
"Yang bisa memberikan keputusan ini pemerintah daerah dan pimpinan DPRK. Kami tidak bisa," jelasnya.
Sekretaris Komisi II, Warman, menambahkan bahwa sertifikat HGU PT Socfindo memang telah habis masa berlaku.
Ia menilai keberadaan pabrik di Desa Lae Butar kini berada di wilayah perkotaan, sehingga tidak lagi sesuai dengan Qanun RTRW.
“Yang bisa mengeksekusi hanya pemerintah daerah. Kami berharap perusahaan berbesar hati menyerahkan sebagian tanahnya untuk perumahan warga,” katanya.
Massa mengultimatum akan menggeruduk Kantor Bupati bila tuntutan tak dipenuhi.
“Demo berikutnya kami akan geruduk Kantor Bupati dengan mahasiswa dan masyarakat yang hatinya bergetar melihat ketidakadilan terjadi,” tegas Aidil.
Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir. Unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan personel Polres Aceh Singkil.