Menu Atas

Iklan

Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB
Hukum

Kasus Dana Desa Sebatang Rp356 Juta, CHK Desak Penanganan Secara Terbuka

Iklan


ACEH SINGKIL — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, senilai sekitar Rp356 juta, kembali menjadi perhatian publik.


Lembaga Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional.


Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, mengatakan berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima pihaknya, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. 


“Dari data yang kami peroleh, ada dugaan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, maka ini merupakan pelanggaran hukum,” ujar Razaliardi di Singkil, Rabu (5/11/2025).


Menurut Razaliardi, penyalahgunaan dana desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Ia menambahkan, kepala desa memiliki kewajiban hukum untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah bentuk perlindungan bagi aparatur desa sekaligus hak masyarakat untuk mengetahui,” ujar Razaliardi.


Kasus dugaan penyelewengan dana desa Sebatang sebelumnya telah dilaporkan warga ke Inspektorat Aceh Singkil pada Senin (27/10/2025). 


Laporan itu disertai permintaan agar dilakukan audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024.


Publik menantikan hasil audit dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya kerugian negara.


Razaliardi menegaskan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dapat terjaga.


“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika ada penyimpangan, harus diungkap dengan jujur dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Close Tutup Iklan