Iklan
ACEH SINGKIL – Enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di halaman Rutan Kelas II B Singkil, Selasa (24/11/2025) sekitar pukul 11.20 WIB.
Mereka divonis bersalah dalam kasus jarimah maisir (judi online) dan ikhtilath.
Eksekusi dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah unsur penegak hukum.
Petugas Rutan Singkil, jaksa eksekutor Kejari Aceh Singkil, pihak Mahkamah Syariah termasuk hakim pengawas, Satpol PP & WH Aceh Singkil, serta Dinas Syariat Islam tampak hadir memantau jalannya prosesi.
Sebelum dicambuk, para terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tenaga medis dari Puskesmas Singkil Utara. Pemeriksaan juga kembali dilakukan setelah eksekusi.
Keenam terpidana sudah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya:
• J – 12 cambukan (maisir)
• WMY – 25 cambukan (ikhtilath)
• P – 25 cambukan (ikhtilath)
• JPT – 25 cambukan (ikhtilath)
• I – 12 cambukan (maisir)
• HS – 12 cambukan (maisir)
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menegaskan bahwa hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan syariat di Aceh dan bertujuan memberi efek jera.
“Hukuman cambuk bukan bentuk pembalasan. Ini langkah pencegahan agar judi online dan perbuatan maksiat tidak makin marak,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan juga menyebut eksekusi tersebut merupakan bagian dari pembinaan. Para terpidana diharapkan bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Penegakan Qanun Jinayat ini disebut sebagai komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjaga ketertiban sosial serta moral masyarakat di Aceh Singkil.

Tutup Iklan