Menu Atas

Iklan

Jumat, 14 November 2025, November 14, 2025 WIB

Mantan Pj Keuchik di Aceh Singkil Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 743 Juta

Iklan



ACEH SINGKIL — Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan mantan Penjabat Kepala Desa Siompin berinisial A sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018–2019. 

Penetapan itu dilakukan pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan keputusan menetapkan A sebagai tersangka diambil setelah penyidik menggelar ekspose internal dan menyimpulkan adanya bukti cukup terkait penyimpangan pengelolaan dana desa di Kecamatan Suro Makmur tersebut.

A dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Menurut hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Aceh Singkil pada 28 Oktober 2025, dugaan tindakan A menyebabkan kerugian negara mencapai Rp743.371.336,91.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. 

Ia akan dititipkan di Rutan Kelas II Singkil untuk 20 hari, sejak 14 November hingga 3 Desember 2025.
Close Tutup Iklan