Menu Atas

Iklan

Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB
Hukum

Proyek Genset Rp2,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati Aceh

Iklan


BANDA ACEH — Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin genset untuk sejumlah Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.


Laporan dengan nomor 40/FMPK-AS/A/XI/2025 itu disampaikan pada 12 November 2025 dan diterima oleh petugas PTSP Kejati Aceh bernama Renada, dengan bukti tanda terima dan cap resmi dari institusi tersebut.


Ketua FMPK-AS, M. Yunus, mengatakan proyek senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD 2016 itu diperuntukkan bagi sepuluh Puskesmas di Aceh Singkil, antara lain di wilayah Singkil, Gunung Meriah, Danau Paris, Suro, Singkohor, Kuta Baharu, Kuta Tinggi, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, dan Kuala Baru.


Namun hingga kini, kata Yunus, keberadaan dan kondisi fisik genset tersebut masih belum jelas. Sejumlah Puskesmas, terutama di daerah pedalaman dan kepulauan, dilaporkan masih mengalami gangguan pasokan listrik.


“Kasus ini harus diusut tuntas karena terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Dana rakyat sebesar Rp2,5 miliar tidak boleh hilang begitu saja,” ujar Yunus, Rabu, 12 November 2025.


FMPK-AS menyertakan dokumen pendukung dari LPSE Aceh Singkil, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan masyarakat dalam laporannya. 


Mereka menilai ada potensi penyimpangan dan kelalaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Selain menyoroti dugaan korupsi, FMPK-AS juga menuding Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak transparan dalam memberikan informasi publik. 


Menurut Yunus, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Kalau proyek miliaran rupiah saja tidak bisa dijelaskan, berarti ada yang tidak beres,” katanya.


FMPK-AS menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ada kejelasan dari Kejati Aceh. 


Bila tidak ada langkah konkret, mereka berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Ini bukan cuma soal genset, tapi soal keadilan dan tanggung jawab terhadap uang rakyat,” ujar Yunus.

Close Tutup Iklan