Iklan
![]() |
ACEH SINGKIL — Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah masa pemulihan pascabanjir di wilayah tersebut. Imbauan ini disampaikan Jumat (5/12/2025).
Joko menyebut kebutuhan BBM masyarakat meningkat pascabanjir sehingga pihaknya mengantisipasi munculnya aksi penimbunan maupun penjualan dengan harga tidak wajar. Ia menegaskan praktik tersebut adalah tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun BBM ataupun menjual dengan harga tidak normal. Satreskrim Polres Aceh Singkil terus memantau perkembangan di lapangan,” kata Joko.
Polres Aceh Singkil juga menurunkan personel untuk memantau SPBU, penjual BBM eceran, hingga lokasi yang berpotensi dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga distribusi tetap stabil dan kebutuhan warga tercukupi secara merata.
Joko menjelaskan bahwa pelaku penimbunan bisa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres meminta masyarakat melapor bila mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penjualan BBM di atas harga normal.
“Kami harap kerja sama masyarakat. Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline 110 bila melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Polres Aceh Singkil memastikan terus mengawasi distribusi BBM di lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjamin kebutuhan masyarakat pascabanjir terpenuhi.

Tutup Iklan