Iklan
ACEH SINGKIL — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Daswarmi dalam perkara korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo Tahun 2024, Kamis, 23 April 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin, didampingi hakim anggota, R Deddy Haryanto dan Heri Alfian.
Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 miliar. Nilai tersebut telah dikurangi dengan uang yang disita sebelumnya sebesar Rp67,5 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar mencapai sekitar Rp995,9 juta.
Majelis hakim menetapkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada 2024.
Putusan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tutup Iklan