Iklan
![]() |
| Foto Zakirun Pohan S.Ag, MM. |
ACEH SINGKIL — Dukungan terhadap penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2029 terus mengalir. Kali ini, dukungan resmi dinyatakan oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, Zakirun Pohan S.Ag, MM.
Dalam keterangan persnya pada Minggu (21/6/2026), Zakirun menegaskan bahwa langkah penataan dapil ini bukan sekadar manuver politik, melainkan sebuah kebutuhan riil daerah. Menurutnya, dari sudut pandang sosial dan budaya, wilayah yang diusulkan—yakni Aceh Singkil dan Kota Subulussalam—sudah memiliki modal kohesivitas (kelekatan) yang sangat kuat.
"Selain jumlah penduduk di kedua daerah ini yang secara regulasi sudah memenuhi syarat untuk membentuk dapil tersendiri, ada faktor penting lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu kohesivitas sosial-budaya. Sebagai Ketua MAA, saya melihat ikatan kultural di sini sangat kuat dan serasi," ujar Zakirun, Minggu (21/6/2026).
Komitmen Zakirun dalam memperjuangkan pemekaran atau penataan dapil ini tercatat memiliki rekam jejak yang panjang. Ia diketahui sudah menyuarakan aspirasi ini sejak tahun 2024 lalu. Perjuangan tersebut kemudian dimatangkan melalui serangkaian langkah taktis sepanjang tahun ini.
Pada Mei lalu, Zakirun hadir langsung sebagai pemateri dalam sebuah diskusi publik yang membahas urgensi penataan dapil. Tidak berhenti di ruang diskusi, ia bersama tokoh masyarakat lainnya juga aktif melakukan gerilya audiensi ke berbagai instansi kunci. Mulai dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, hingga yang terbaru melakukan pertemuan resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil guna menggalang dukungan kelembagaan.
Zakirun berharap, dengan terbentuknya dapil baru yang mandiri pada Pemilu 2029, keterwakilan dan penyaluran aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam di tingkat provinsi dapat jauh lebih optimal dan tepat sasaran.
Ulas Gamblang: Membedah "Kohesivitas" Aceh Singkil dan Subulussalam
Dalam narasi yang disampaikan Ketua MAA Zakirun Pohan, kata "kohesivitas" (daya tarik-menarik dan kelekatan antarunsur) menjadi poin kunci di samping syarat administratif jumlah penduduk. Mengapa Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dinilai memiliki kohesivitas yang sangat tinggi? Berikut adalah ulasan gamblangnya:
1. Akar Historis yang Tunggal (Satu Rahim Geografis)
Secara historis, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil adalah satu kesatuan. Subulussalam merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil yang resmi berdiri sendiri pada tahun 2007 (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2007).
Karena berasal dari "rahim" daerah induk yang sama, hubungan emosional, kekerabatan, dan struktur sosial masyarakat di kedua daerah ini tidak pernah benar-benar terpisah oleh batas administratif wilayah.
2. Homogenitas Budaya dan Lingustik (Suku Boang/Singkil)
Dari kacamata Majelis Adat Aceh (MAA), kedua daerah ini dipersatukan oleh pilar kebudayaan yang sama, utamanya keberadaan masyarakat suku Singkil (atau sering disebut suku Boang).
Bahasa: Bahasa asli yang digunakan di pedalaman Aceh Singkil dan mayoritas Subulussalam memiliki dialek dan kosa kata yang sama.
Adat Istiadat: Mulai dari prosesi adat perkawinan, hukum adat, hingga pelestarian situs-situs sejarah, keduanya saling terikat. Ketika berbicara tentang pelestarian adat di pantai barat-selatan Aceh, Singkil dan Subulussalam adalah satu klaster kebudayaan yang utuh.
3. Dampak Kohesivitas terhadap Keterwakilan Politik
Saat ini, dalam pembagian Dapil DPRA (Dapil 9), Aceh Singkil dan Subulussalam digabungkan dengan Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya). Tarikan kohesivitas budaya yang berbeda di klaster baru ini sering kali membuat konstelasi politik menjadi tidak berimbang bagi daerah hilir.
Dengan menyatukan Aceh Singkil dan Subulussalam dalam satu dapil khusus yang mandiri pada 2029, kohesivitas sosial-budaya yang sudah ada akan berubah menjadi soliditas politik. Masyara

Tutup Iklan