Menu Atas

Iklan

Senin, 22 September 2025, September 22, 2025 WIB
EkonomiHukum

Pendapatan Aceh Singkil Turun, Belanja Daerah Dipangkas Rp 29,9 Miliar

Iklan
Rapat paripurna DPRK aceh Singkil


ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 dalam rapat paripurna DPRK, Senin, 22 September 2025.


Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun. Turut hadir Wakil Ketua I dan II, Darto dan Wartono, Bupati Safriadi Oyon, unsur forkopimda dan sejumlah anggota DPRK.


Dalam pemaparannya, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menyebut target pendapatan daerah pada APBK induk yang semula Rp 884,95 miliar berkurang Rp 35,90 miliar. Pendapatan daerah kini direvisi menjadi Rp 849,04 miliar.


Pemangkasan terbesar terjadi pada pos pendapatan transfer yang turun Rp 45,04 miliar menjadi Rp 758,31 miliar. Sebaliknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp 8,98 miliar menjadi Rp 80,08 miliar. Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah juga meningkat Rp 151 juta lebih, total Rp 10,64 miliar.


Belanja daerah juga ikut disesuaikan. Dari Rp 897,03 miliar yang ditetapkan pada APBK induk, berkurang Rp 29,96 miliar sehingga tersisa Rp 867,07 miliar. 


Untuk menutup defisit, pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang naik Rp 4,54 miliar menjadi Rp 18,02 miliar.


Bupati menegaskan, perubahan KUA dan PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 


“Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan RKA-SKPK melalui SIPD RI sekaligus penyusunan rancangan qanun perubahan APBK 2025,” kata dia.


Ia menambahkan, perubahan ini penting untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah dinamika fiskal daerah.

Close Tutup Iklan