Iklan
![]() |
Lentera Aceh. ACEH SINGKIL — Suasana ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Singkil berubah tegang pada Senin siang, 6 Oktober 2025.
Di hadapan majelis hakim, dua anggota Satresnarkoba Polres Aceh Singkil diminta menjelaskan kembali kronologi penangkapan Masrianto alias Masri, terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi ini seharusnya berlangsung rutin. Namun, jalannya persidangan menjadi alot ketika kuasa hukum terdakwa, M. Yahya, S.H., mulai mempertanyakan kesaksian dua polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, ada sejumlah keterangan yang tidak sinkron dengan fakta penangkapan di lapangan.
“Masih banyak bagian yang belum terang. Kami minta keterangan disampaikan secara jujur agar perkara ini tidak sekadar menghukum, tapi juga mengungkap kebenaran,” kata Yahya kepada wartawan usai sidang.
Dalam sidang bernomor perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Skl itu, JPU juga menghadirkan seorang saksi lain berinisial AD, yang kini masih mendekam di tahanan Polres Aceh Singkil atas kasus serupa.
Keterangan AD disebut penting untuk mengurai keterkaitan antara dirinya dan Masri.
Beberapa kali, hakim sempat menegur saksi karena jawaban yang berubah-ubah. Situasi di ruang sidang pun sempat memanas.
Sejumlah warga dan keluarga terdakwa yang hadir tampak berbisik-bisik setiap kali pernyataan saksi dianggap janggal.
Masri ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil di Dusun Handel Desa Rimo beberapa bulan lalu. Namun sejak awal, penangkapan itu sudah memunculkan tanda tanya.
Keluarga dan kuasa hukum menilai ada ketidak konsistenan dalam penyebutan lokasi penangkapan, jumlah barang bukti, hingga proses penetapan tersangka.
Sidang ini menjadi yang ketiga setelah dua kali tertunda karena kendala kehadiran saksi. Publik di Aceh Singkil kini menunggu apakah sidang-sidang berikutnya akan mampu membuka kejanggalan yang disebut-sebut menyelimuti kasus ini.