Menu Atas

Iklan

Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB
Hukum

Bupati Aceh Singkil Tegaskan Empat Larangan dalam Pilchiksung 2025, Apa Saja ?

Iklan
Bupati Aceh Singkil safriadi oyon saat memberikan arahan 


ACEH SINGKIL — Menjelang Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) 2025, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menegaskan empat larangan keras yang wajib dipatuhi seluruh pihak agar pesta demokrasi di tingkat gampong berjalan jujur, aman, dan bermartabat.


Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pilchiksung 2025 yang secara resmi dibuka Bupati di tengah meningkatnya suhu politik di desa-desa. 


Ia menyebut Pilchiksung sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat di akar rumput yang harus dijaga dari praktik curang dan konflik horizontal.


“Pilchiksung ini pesta demokrasi rakyat kampung, bukan ajang pertikaian,” ujarnya dalam sambutan pembukaan, Senin, 11 November 2025 di Aula Bappeda.


Bupati kemudian merinci empat larangan yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilchiksung diantaranya: 


Pertama, cegah dan hentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan. "Tidak boleh ada bentuk ancaman, paksaan, atau kekerasan terhadap pemilih, saksi, maupun panitia harus dihentikan," ujarnya.


Kedua, stop kampanye hitam dan ujaran kebencian SARA. Penyebaran hoaks, fitnah, atau provokasi berbasis suku dan agama dianggap sebagai “dosa sosial yang memecah belah masyarakat Aceh Singkil yang majemuk.”


Ketiga, tegakkan aturan dan hukum secara konsisten. Panitia dan aparat pemerintah dilarang berpihak. Aturan perundangan dari UU Desa hingga Qanun harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


Keempat, hindari memilih calon atas dasar politik uang. Pemilih diminta menilai calon berdasarkan rekam jejak, kemampuan, dan integritas, bukan karena iming-iming uang atau bantuan logistik.


Selain empat larangan itu, Bupati juga mempertegas kebijakan baru: setiap calon Keuchik wajib bebas dari hasil audit Inspektorat.


Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10.2/1513 tertanggal 14 Oktober 2025. 


Aturan ini berlaku bagi Keuchik petahana yang maju kembali, perangkat kampung, dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).


“Ini bentuk asas diskresi kepala daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel,” ujar Oyon.


Ia menyebut, kebijakan itu lahir dari pengalaman sebelumnya, ketika beberapa Keuchik terpilih justru ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah menjabat. 


Karena itu, Bupati memerintahkan Inspektorat memastikan semua calon benar-benar bebas dari temuan audit maupun masalah hukum.


Adapun sebanyak 28 kampung di Aceh Singkil akan melaksanakan Pilchiksung pada 20 Desember 2025.

Close Tutup Iklan