Iklan
ACEH SINGKIL |Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh resmi membentuk tim untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap PT Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dan pelanggaran perizinan.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam surat DPMPTSP Aceh Nomor 570/962 tertanggal 22 Juni 2026 perihal Peninjauan Lapangan PT Ensem Lestari.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aliansi Pemuda Peduli Aceh (GAPPA) yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh pada 8 Juni 2026.
Salah satu tuntutan massa aksi saat itu adalah meminta Pemerintah Aceh membentuk tim dari satuan kerja perangkat aceh (SKPA) terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Pemerintah Aceh juga meminta instansi terkait menugaskan masing-masing dua personel untuk menjadi bagian dari tim peninjauan lapangan yang akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan.
Menanggapi terbitnya surat tersebut, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) sekaligus koordinator lapangan aksi, Mulyadi Manik, menyambut positif langkah Pemerintah Aceh yang dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Surat Pemerintah Aceh ini menjadi pegangan atas komitmen yang telah disampaikan kepada kami. Namun kami tidak hanya akan diam setelah surat itu keluar," kata Mulyadi Manik dalam siaran persnya, Kamis, 25 Juni 2026.
HIMAPAS kata dia, memastikan tetap berkomitmen menunggu pelaksanaan peninjauan dan siap turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi PT Ensem Lestari serta mengawal persoalan ini sampai tuntas.
Menurut dia, langkah pembentukan tim harus diikuti dengan tindakan nyata agar persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tidak berhenti pada administrasi semata.
"Harapan kami jelas, persoalan ini harus ditangani secara serius. Jangan hanya sebatas mengeluarkan surat, tetapi harus ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dan evaluasi yang objektif," ujarnya.
Mulyadi menegaskan HIMAPAS akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan kejelasan terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia berharap hasil peninjauan lapangan nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dalam mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
"HIMAPAS tetap berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Aceh Singkil," tegasnya. ||

Tutup Iklan