Menu Atas

Iklan

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB
Hukum

Pemkab Aceh Singkil mulai tahapan penatausahaan APBK 2026 melalui SIPD

Iklan
Keterangan Foto: Sejumlah pegawai SKPK mengikuti penatausahaan APBK 2026 


ACEH SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) mulai melaksanakan tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


Pelaksanaan tahapan tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno mengatakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) saat ini memasuki tahapan penatausahaan yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah sebelum kegiatan dapat dilaksanakan secara penuh.


"Proses ini merupakan tahapan yang harus dilalui agar seluruh dokumen administrasi dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hendra, Kamis, 25 Juni 2026.


Ia menjelaskan sejumlah tahapan yang sedang dilaksanakan meliputi penarikan data anggaran pada SIPD, penyusunan jadwal penatausahaan, pembentukan aktor SIPD pada masing-masing SKPK.


Kemudian, penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap sub kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA SKPK, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga proses running SIPD Penatausahaan Tahun Anggaran 2026.


Untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut, BPKK mengundang seluruh admin SIPD SKPK mengikuti pendampingan yang dilaksanakan di kantor BPKK pada 25 Juni 2026.


Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Edy Widodo berharap seluruh perangkat daerah dapat mengikuti tahapan penatausahaan secara optimal sehingga proses administrasi pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat segera dituntaskan.


Menurutnya, penyelesaian tahapan penatausahaan menjadi langkah penting agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.


Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Melalui tahapan penatausahaan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan kebutuhan administrasi sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.||


Close Tutup Iklan